Penilaian Kinerja Guru (PKG)

FARADIBAH NUR AZIZAH Berita Madrasah 11 Desember 2023 1354 kali Penilaian Kinerja Guru (PKG) Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2023

Guru merupakan aset bangsa yang paling berharga, agar kemampuan guru terpantau dan bisa terus berkembang dari waktu ke waktu maka dibutuhkan sebuah penilaian. Penilaian yang telah diusahakan pemerintah adalah PKG atau penilaian kinerja guru. Maka dari itu diMI Roudlotul jannah kec. Tandes, pada hari senin Tanggal 11 desember 2023 pukul 08.00 - selesai telah di adakan pengisisan responden  kusioner orang tua walimurid dari kelas 1-6 dengan di wakilkan 3 orang tua di setiap kelasnya.

Dengan kegiatan penilaian kinerja guru ini, sebagai evaluasi pada pengajar semakin meningkatkan kompetensi  kemampuannya, dan intropeksi diri (membenahi) prilaku dalam mendidik siswa/siswanya dalam kegiatan proses belajar mengajar dengan harapan memperoleh nilai-nilai baik di hati para orang tua walimurid sekaligus di cintai oleh para anak didiknya.

Ruang lingkup PK guru pada batasan beban tugas dan tanggung jawab guru diantaranya adalah:

  • Merancang pembelajaran
  • Melakukan pembelajaran
  • Menilai hasil pembelajaran
  • Membimbing & melatih siswa
  • Melakukan tugas tambahan yang ada pada kegiatan utama sesuai dengan beban kerja guru.

Tujuan Penilaian Kinerja Guru

  1. Memastikan & mengetahui level kompetensi guru;
  2. Menambah efektivitas dan efisiensi tugas seorang guru;
  3. Menampilkan dasar yang akurat untuk menentukan sistem keefektifan dari kinerja guru;
  4. Memberikan dasar program peningkatan profesi yang berjenjang;
  5. Membantu guru agar mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Ini bertujuan agar siswa mampu meraih kualitas yang maksimal.
  6. Memberikan kepastian guru tentang peningkatan karir dan kenaikan jabatan dalam rangka penghargaan dan penyemangat.